KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemenaker, Siapa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat proyek yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
1. Reyna Usman (RU)
Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans pada tahun 2012. Dalam kapasitas tersebut, ia bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan program terkait penempatan TKI. KPK menetapkannya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengadaan sistem proteksi TKI yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.
2. I Nyoman Darmanta (IND)
I Nyoman Darmanta saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker. Sebagai pejabat pembuat komitmen, ia memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek. KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
3. Karunia (KRN)
Karunia adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI. Sebagai pihak swasta, ia diduga berkolaborasi dengan pejabat Kemenaker untuk memenangkan proyek secara tidak sah, yang berujung pada kerugian negara.
KPK telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk penggeledahan di kantor Kemenaker dan rumah pribadi terkait, serta pemanggilan saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap secara transparan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sektor yang rentan terhadap eksploitasi. KPK berharap melalui penanganan kasus ini, dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem pengawasan terhadap perlindungan TKI ke depannya.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan proses politik atau Pemilu 2024, melainkan merupakan perkara lama yang telah diselidiki sejak 2019.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, dan masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK.
Demikian informasi mengenai perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2012. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat proyek yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
1. Reyna Usman (RU)
Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans pada tahun 2012. Dalam kapasitas tersebut, ia bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan program terkait penempatan TKI. KPK menetapkannya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengadaan sistem proteksi TKI yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.
2. I Nyoman Darmanta (IND)
I Nyoman Darmanta saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker. Sebagai pejabat pembuat komitmen, ia memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek. KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
3. Karunia (KRN)
Karunia adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI. Sebagai pihak swasta, ia diduga berkolaborasi dengan pejabat Kemenaker untuk memenangkan proyek secara tidak sah, yang berujung pada kerugian negara.
KPK telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk penggeledahan di kantor Kemenaker dan rumah pribadi terkait, serta pemanggilan saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap secara transparan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sektor yang rentan terhadap eksploitasi. KPK berharap melalui penanganan kasus ini, dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem pengawasan terhadap perlindungan TKI ke depannya.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan proses politik atau Pemilu 2024, melainkan merupakan perkara lama yang telah diselidiki sejak 2019.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, dan masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK.
Demikian informasi mengenai perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2012. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat proyek yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
1. Reyna Usman (RU)
Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans pada tahun 2012. Dalam kapasitas tersebut, ia bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan program terkait penempatan TKI. KPK menetapkannya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengadaan sistem proteksi TKI yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.
2. I Nyoman Darmanta (IND)
I Nyoman Darmanta saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker. Sebagai pejabat pembuat komitmen, ia memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek. KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
3. Karunia (KRN)
Karunia adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI. Sebagai pihak swasta, ia diduga berkolaborasi dengan pejabat Kemenaker untuk memenangkan proyek secara tidak sah, yang berujung pada kerugian negara.
KPK telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk penggeledahan di kantor Kemenaker dan rumah pribadi terkait, serta pemanggilan saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap secara transparan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sektor yang rentan terhadap eksploitasi. KPK berharap melalui penanganan kasus ini, dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem pengawasan terhadap perlindungan TKI ke depannya.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan proses politik atau Pemilu 2024, melainkan merupakan perkara lama yang telah diselidiki sejak 2019.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, dan masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK.
Demikian informasi mengenai perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2012. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat proyek yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
1. Reyna Usman (RU)
Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans pada tahun 2012. Dalam kapasitas tersebut, ia bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan program terkait penempatan TKI. KPK menetapkannya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengadaan sistem proteksi TKI yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.
2. I Nyoman Darmanta (IND)
I Nyoman Darmanta saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker. Sebagai pejabat pembuat komitmen, ia memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek. KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
3. Karunia (KRN)
Karunia adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI. Sebagai pihak swasta, ia diduga berkolaborasi dengan pejabat Kemenaker untuk memenangkan proyek secara tidak sah, yang berujung pada kerugian negara.
KPK telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk penggeledahan di kantor Kemenaker dan rumah pribadi terkait, serta pemanggilan saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap secara transparan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sektor yang rentan terhadap eksploitasi. KPK berharap melalui penanganan kasus ini, dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem pengawasan terhadap perlindungan TKI ke depannya.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan proses politik atau Pemilu 2024, melainkan merupakan perkara lama yang telah diselidiki sejak 2019.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, dan masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK.
Demikian informasi mengenai perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
Maaf atas kebingungannya. Berdasarkan informasi terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2012. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar.
1. Reyna Usman (RU)
Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans pada periode 2011–2015. Dalam kapasitas tersebut, ia bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan program terkait penempatan TKI. KPK menetapkannya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengadaan sistem proteksi TKI yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.
2. I Nyoman Darmanta (IND)
I Nyoman Darmanta saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker. Sebagai pejabat pembuat komitmen, ia memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek. KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
3. Karunia (KRN)
Karunia adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI. Sebagai pihak swasta, ia diduga berkolaborasi dengan pejabat Kemenaker untuk memenangkan proyek secara tidak sah, yang berujung pada kerugian negara.
KPK telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk penggeledahan di kantor Kemenaker dan rumah pribadi terkait, serta pemanggilan saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap secara transparan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sektor yang rentan terhadap eksploitasi. KPK berharap melalui penanganan kasus ini, dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem pengawasan terhadap perlindungan TKI ke depannya.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan proses politik atau Pemilu 2024, melainkan merupakan perkara lama yang telah diselidiki sejak 2019.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, dan masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK.
Demikian informasi mengenai perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
baca juga : Sate Kambing Khas Condet Kini Hadir di Makassar, Tak Perlu Terbang ke Jakarta